Keuntungan dan kerugian dalam investasi saham
Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan
membei atau memiliki saham, yaitu:
Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan
penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden
diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden
yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap
pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu
untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap
pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang
dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian di=eviden stock tersebut.
Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga
jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk
dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal
membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan
harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan
capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal
dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga di
mungkinkan untuk mendapatkan:
Saham Bonus
Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan
kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih
antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan
melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan nilai
nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan memberikan
agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di
saham, yaitu:
Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan
menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan
deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi
keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan
tersebut.
Capital Loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal
mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya
investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan
demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli
saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian
dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami
kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital
loss.
Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari
potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham,
maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari
harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan
berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai
dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan
dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah
dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru
akan dibagikan kepada pemegang saham.
Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika
saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham
perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk,
misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami
kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama
beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan
di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go
Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena
perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg
diterbitkan.
Saham di Suspend
Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan
perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat
menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status
suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi
perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu
beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu
saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan
oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas
bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta
konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak
menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas,
maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham
dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
0 Response to "Investasi Saham: Keuntungan dan Resikonya"
Posting Komentar