Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan,
baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan
yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right,
obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put
atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995,
pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden
No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah
Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut
undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan
sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga
yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang
lazim dikenal sebagai efek.
Manfaat Pasar Modal
Manfaat melakukan investasi di pasar modal dapat dipandang
dari sisi pemodal (yang membeli sekuritas) dan
dari sisi emiten (yang
menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diperlukan
sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang
tanpa menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal
memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar kalau kegiatan
perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan
kegiatan bisnis adalah jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan-
perusahaan. Sayangnya sektor perbankan,
hanya dapat memberikan dana dalam bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan
bahwa penggunaan utang yang terlalu besar justru dapat meningkatkan biaya
modal perusahaan. Dengan kata lain,
untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu saat perlu menambah
modal sendiri. Pasar modal memungkinkan
perusahaan menghinpun dana dalam bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat
diperlukan sebagai alternatif untuk melakukan investasi pada financial aset.
Dengan keberadaan pasar modal, tersedia berbagai finansial asset dengan risiko
yang berbeda-beda. Pemodal dapat memilih finansial asset sesuai dengan
preferensi risikonya. Sejauh berlaku hubungan yang positif antara risiko dan
tingkat keuntungan, pemodal bersedia memilih investasi yang lebih berisiko
kalau mereka dapat nengharapkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia
usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor
sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi
memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian
suatu negara.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat
menengah.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme
menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen
profesional
Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga
macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan
efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui
bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga
perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan
tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada
pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan
berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh
daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek
yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek,
sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di
luar bursa efek.
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi
perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat
dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).
0 Response to "Memahami Pasar Modal"
Posting Komentar